Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (kanan) usai menjalani sidang perdana kasus Korupsi proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). Terdakwa terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun selama menjabat Walikota Madiun tahun 2009-2012. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17