Anggota kepolisian Polda Jatim memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10). Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari salah satu korban Kanjeng Dimas, Muhammad Ali, warga asal Kudus, Jawa Tengah berupa mata uang asing sekitar Rp65 milyar setelah korban memberikan dana talangan senilai Rp35 milyar kepada tersangka. Antara Jatim/Moch Asim/zk/16