Sebuah bus bergerak keluar dari Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/6). Dinas Perhubungan setempat mewajibkan seluruh awak bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan karcis resmi dalam menarik jasa angkutan penumpang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Antara Jatim/Foto/Destyan Sujarwoko/15