Bojonegoro (Antara Jatim) - Sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menurunkan sejumlah spanduk reklame liar, Rabu (3/9). Pemkab setempat menertibkan spanduk reklame yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pajak dan Reklame, karena masa waktu izin pemasangansudah habis atau pemasangannya tanpa izin pemkab. FOTO Slamet Agus Sudarmojo/14/Chan.