Madiun (Antara Jatim) - Polisi menunjukkan barang bukti "laptop" atau komputer jinjing di depan tersangka pencuri (berpenutup wajah) di Mapolresta Madiun, Jumat (10/1). Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dinas mencuri laptop seharga Rp22 juta di sebuah kantor pemerintah tempat dia bekerja, dan menggadaikan dengan uang gadai Rp2 juta. FOTO Siswowidodo/14/Chan.