Alat peraga Kampanye

  • Kamis, 10 Oktober 2013 16:48

Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Trantib dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2014 yang dinilai melanggar aturan, Kamis (10/10). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mencatat ada sekitar 400-an atribut kampanye calon legislatif yang menyalahi aturan karena di pasang dalam bentuk baliho dan banner dari seharusnya hanya dalam bentuk spanduk sesuai Peraturan KPU nomor 15/2013. Foto Destyan Sujarwoko/13/Chan.

Berita Terkait