Pelaku Pencurian

  • Kamis, 13 Juni 2013 17:43

Gresik, (Antara Jatim) - Mirna Setiawati (kanan), didampingi Humas Polres Gresik, AKP Tatik (kiri) dalam gelar perkara pencurian emas seberat 22,6 gram di kantor Polres setempat, Kamis (13/6). Mirna merupakan pelaku pencurian emas di Jalan Sido Akur Desa Sembayat, Manyar, yang ditangkap aparat polres dan terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat aksinya itu. Foto : Abd Malik / 13

Berita Terkait