Situbondo (ANTARA) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor sesaat setelah petugas menerima informasi melalui "Kring Reserse" yang menjadi strategi polisi untuk pencegahan dan penindakan cepat di titik rawan kriminal.
Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Rabu, mengatakan Tim URC berhasil menangkap kedua pelaku setelah sekitar 15 menit mereka beraksi mencuri motor milik korban di Kecamatan Bungatan.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/6) kemarin, dan sepeda motor merupakan milik Rasuli (42) Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan," ujarnya.
Bayu menceritakan saat itu sepeda motor milik korban diparkir di teras rumahnya dan dua pelaku yang merupakan kakak beradik, yakni IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, itu merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi kedua pelaku asal Probolinggo itu diketahui oleh korban, yang kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Sehingga laporan kejadian tersebut langsung diterima petugas dan berbekal informasi yang diperoleh saat kegiatan kring serse di wilayah barat Situbondo, Tim URC Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak melakukan pengejaran dan menangkap," kata Kapolres.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan respons cepat anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo Barat.
"Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menemukan empat buah anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario nomor polisi P 2853 FL milik korban. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki," kata Selimat.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menambah pengamanan kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas atau kriminalitas melalui Call Center Polri 110 Gratis 24 jam.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.