Barang Bukti Narkoba

  • Jumat, 30 November 2012 20:50

Madiun - Petugas menunjukkan sejumlah butir pil dobel L di Mapolres Madiun Kota, Jumat (30/11). Polisi menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisiasl RTR (24) saat bertransaksi narkoba di Kota Madiun, dan atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/12/edy)

Berita Terkait