Narkoba dominasi barang bukti yang dimusnahkan Kejari Madiun
- 6 Agustus 2026 07:07
Madiun - Petugas menunjukkan sejumlah butir pil dobel L di Mapolres Madiun Kota, Jumat (30/11). Polisi menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisiasl RTR (24) saat bertransaksi narkoba di Kota Madiun, dan atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/12/edy)