Nganjuk - Mujianto (24) terdakwa pembunuhan berantai asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (16/10). Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa untuk kasus pembunuhan berantai yang menggunakan racun tikus sebagai bius itu ditunda, karena Jaksa belum siap berkas tuntutannya. Kasus Mujianto ini dilatarbelakangi percintaan sesama jenis. Sebanyak 23 orang menjadi korban Mujianto, lima di antaranya meninggal dunia akibat racun. FOTO ANTARA/Asmaul Chusna/12/Oka.