Pemalsuan Dokumen

  • Rabu, 8 Agustus 2012 20:57

Surabaya - Seorang polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor ketika ungkap kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Selasa (7/8). Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sindikat pemalsuan KTP dan paspor yang telah beroperasi selama tiga tahun dengan mengamankan dua orang tersangka, Haryanto (27) dan Sholikin (51). FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/12

Berita Terkait