Madiun - Tiga orang "debt collector" dari lembaga pembiayaan (berpenutup wajah) yang menjadi tersangaka pencurian menunjukkan barang bukti mobil Honda Civic Nova di Mapolres Madiun Kota, Rabu (19/10). Polisi menangkap tiga tersangka debt collector tersebut karena melakukan penyitaan paksa mobil yang sebenarnya bukan mobil yang dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan, sehingga polisi menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pejara selama-lamanya 9 tahun. FOTO ANTARA/Siswowidodo/11/Chan