Sidang Korupsi

  • Rabu, 30 Maret 2011 17:42

Madiun - Sebanyak 11 anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (30/3). JPU menuntut para terdakwa korupsi dana APBD pos anggaran DPRD 2001 hingga 2004 sebesar Rp 8 miliar lebih itu dengan hukuman penjara selama dua tahun. FOTO ANTARA/Siswowidodo/Irf/11

Berita Terkait