Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apa pun yang terjadi, ia tidak sendirian, menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia mengatakan saat ini masih memiliki keluarga di sampingnya dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.

"Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Maka dari itu meski sulit mencari kata-kata, ia sangat bersyukur karena dalam perjuangan satu tahun ia tidak merasa sendirian.

Dirinya pun berharap kebenaran bisa menang hari ini dan keadilan masih ada di negara ini. Kendati demikian, Nadiem tidak mau bersikap naif karena bisa saja putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Tetapi, ia meyakini ada hikmah yang jauh lebih besar dari kasus yang dialami, di mana ia bukan hanya mewakili dirinya dan keluarga, melainkan mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi.

Eks Mendikbudristek tersebut berharap kasusnya bisa dijadikan perubahan ataupun animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum Indonesia, baik dalam proses penuntutan, pembuktian, hingga putusan.

"Dengan demikian, ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," tutur dia.

Meski begitu, Nadiem menyatakan tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara dan tidak ingin anak-anak muda takut dalam mengabdi kepada negara setelah kasus korupsi Chromebook.

Sebab, dia justru menginginkan kasusnya bisa dijadikan kesempatan emas agar Indonesia bisa menjadi lebih baik, memberikan harapan kepada anak-anak muda, dan memberikan harapan kepada kepastian hukum, agar semua pihak merasa aman untuk mengabdi kepada negara.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut, di antaranya pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026