DPRD-Pemkab Sidoarjo sepakati perubahan KUA dan PPAS 2026
- 15 Agustus 2026 20:48
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko berada didalam mobil gegana seusai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar turut serta menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko (tengah), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) dan mantan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kanan) menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar turut serta menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko (kiri) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kanan) menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar turut serta menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko (tengah) berjalan seusai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar turut serta menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.