Miras Ilegal

  • Kamis, 23 Desember 2010 13:00

Surabaya - Seorang petugas berada tak jauh dari deretan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Minol) atau minuman keras (Miras) palsu atau ilegal saat gelar kasus di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I, Jalan Perak, Surabaya, Kamis (23/12). Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil mengamankan sebanyak lebih dari 2.000 botol miras ilegal berbagai merek dari tersangka RG disebuah penampungan di Surabaya, dalam kasus ini kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp211.965.000. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/Oka.

Berita Terkait