Perpanjangan Izin Program Studi Cukup Lewat Kopertis
Selasa, 27 November 2012 20:50 WIB
Surabaya - Koordinator Kopertis Wilayah VII Prof Dr Sugijanto MS Apt menegaskan bahwa izin atau perpanjangan izin untuk program studi di perguruan tinggi cukup dilakukan lewat Kopertis setempat.
"Pengajuan izin atau perpanjangan izin prodi sekarang tidak perlu ke Jakarta, tapi cukup ke Kopertis. Itu pun gratis, karenanya kalau ada biaya ini dan itu berarti tidak benar," katanya dalam workshop di Auditorium Universitas Narotama Surabaya, Selasa.
Dalam workshop bertajuk "Harmonisasi Yayasan-PT" yang juga menampilkan pembicara dari pimpinan yayasan PTS, di antaranya Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria (Narotama) HR Djoko Soemadijo SH itu, ia menjelaskan izin itu harus disertai laporan setiap semester (enam bulan) untuk evaluasi dan antisipasi.
"Maksudnya, antisipasi terhadap program pendidikan kelas jarak jauh yang dilarang. Program kelas jauh itu dilarang, tapi izin untuk kelas jauh itu ada dengan persyaratan yang ketat agar masyarakat tidak dirugikan," katanya.
Menurut orang nomor satu di Kopertis VII itu, yayasan atau badan penyelenggara PT itu sudah diatur dalam UU 12/2012 yakni merupakan lembaga tertinggi dalam sebuah PT dengan izin dari KemenkumHAM dan tercatat dalam Lembaran Negara.
"Pimpinan yayasan berhak menyusun Statuta untuk menyesuaikan pendirian universitas dengan cita-cita para pendiri. Jadi, Statuta PT itu disusun yayasan, karena kalau rektor yang merumuskan justru akan memicu konflik yayasan-rektor," katanya.
Namun, katanya, UU 12/2012 juga mengatur transparansi yayasan atau badan penyelenggara PT melalui audit internal dan hasilnya diumumkan kepada publik secara berkala.
"UU 12/2012 juga mendorong terbentuknya Asosiasi Badan Penyelenggara PT, sehingga kalau ada konflik yayasan dan rektor, maka asosiasi yayasan itu bisa menjadi mediator," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria (Narotama) HR Djoko Soemadijo SH menjelaskan UU 12/2012 sudah menetapkan dua badan yang mengurusi PT yakni yayasan (badan penyelenggara) dan rektor yang keduanya dibantu Senat PT.
"Untuk mewujudkan harmonisasi yayasan-rektor, maka keduanya harus merujuk pada tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang sudah diatur dalam UU 12/2012 itu," katanya.
Dalam UU itu, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yayasan adalah menyusun statuta/aturan, mengelola keuangan melalui audit internal dan dipublikasikan, dan menyediakan sarana/fasilitas.
"Untuk rektor, UU itu mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya adalah melaksanakan policy akademik dan finansial dari yayasan. Rujukannya adalah mutu, di antaranya jumlah prodi A, jumlah mahasiswa S1, S2, dan S3, jumlah lulusan dengan IPK di atas 3,2, dan tingkat serapan lulusan oleh dunia kerja," katanya.
Menurut dia, semua tugas, tanggung jawab, dan wewenang itu sudah dikelola secara "online" di Universitas Narotama, sehingga penanganannya cukup efisien.
"Untuk senat akademik hanya bertugas melakukan pengawasan dan pertimbangan, misalnya prodi yang perlu ditutup, sivitas akademika yang melanggar kode etik, dan sebagainya," katanya. (*)