Sidoarjo - Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc kepada korban lumpur Lapindo berjanji akan mengangsur sisa pembayaran paling lambat pada tanggal 5 Desember setelah sebelumnya sempat tersendat selama beberapa bulan.
Vice President Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam T, di Sidoarjo, Senin, mengatakan, paling lambat sisa pembayaran tersebut akan mulai diangsur pada 5 Desember dan secara bertahap sampai dengan tanggal 24 Desember.
"Pembayaran angsuran jual beli kepada korban lumpur tersebut diperuntukkan kepada korban lumpur dengan nilai pembayaran di bawah Rp500 juta terlebih dahulu," katanya usai melakukan dialog dengan korban lumpur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, untuk korban lumpur dengan nilai pembayaran jual beli lebih dari Rp500 juta dirinya mengaku masih belum memiliki formula yang bisa dilakukan.
"Namun yang jelas, para korban lumpur dan juga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan pertemuan dengan Pak Nirwan di Jakarta pada tanggal 28 November jam sembilan malam untuk membicarakan masalah teknis pembayaran terhadap korban lumpur ini," katanya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait masalah ini hanya sebagai fasilitator agar masyarakat menjadi tenang.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya sebagai fasilitator supaya masyarakat terutama korban lumpur bisa tenang dan tidak bergejolak," katanya.
Ia menyatakan akan terus mendampingi korban lumpur pada saat melakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 28 November.
"Selain itu, pada tanggal 29 November saya ada undangan dari Pak Joko Kirmanto terkait masalah rumah susun. Nanti, kalau ada waktu saya akan melakukan komunikasi dengan Pak Joko selaku Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," katanya.
Sebelumnya, ribuan korban lumpur dari dalam Peta Area Terdampak melakukan jalan kaki dari Pasar Baru Porong menuju ke Kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuntut pelunasan ganti rugi.
Dalam aksinya, warga membawa keranda mayat yang menyimbolkan matinya nurani pemerintah dan Lapindo untuk membayar pelunasan kepada warga. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.