Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap hakim yang memvonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada pukul 13.23 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Selasa.
Meski demikian Tom enggan berkomentar soal apa saja yang akan disampaikan dalam audiensi dengan Komisi Yudisial.
"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," ujarnya.
Tom juga mengatakan dirinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses audiensi berjalan.
"Iya dong pasti (didampingi kuasa hukum)," tuturnya.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
