Hampir setiap tahun persoalan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selalu mengemuka dan UMK 2013 harus tuntas pada 19 November 2012 saat Gubernur Jatim melakukan penetapan.
Aliansi Buruh Jatim mencatat UMK di kawasan ring I (daerah industri, yakni Gresik, Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten/Kota Pasuruan) mengalami kenaikan sekitar 20-25 persen.
"Untuk kawasan di luar ring I hanya 10 persen," ucap koordinator Aliansi Buruh Jatim Jamaludin.
Namun, di ring I juga masih ada daerah yang belum menentukan UMK hingga Jumat (16/11) yakni Kabupaten dan Kota Mojokerto, karena Apindo setempat belum mau menandatangani kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan setempat.
Hasil akhir pembahasan dewan pengupahan provinsi untuk UMK yang direkomendasikan ke Gubernur Jatim adalah UMK Surabaya dan Gresik bernilai sama yakni Rp1.567.000.
Untuk UMK Sidoarjo sebesar Rp1.566.000, UMK Kabupaten Pasuruan Rp1.565.500, dan UMK Kota Pasuruan Rp1.138.000. Jadi, kawasan ring I masih tersisa UMK untuk Kabupaten/Kota Mojokerto yang belum ada kesepakatan.
"Ya, kenaikan itu memang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun kenaikan itu sebenarnya belum signifikan, karena masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL)," tukasnya.
Baginya, realitas yang ada masih menunjukkan adanya politik ekonomi kapitalis yang menerapkan upah murah dan semurah mungkin. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026