Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta wali kota setempat calon direktur keuangan dan pelayanan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) secara cermat dan transparan. Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud, Rabu, mengatakan, ada dua nama masing-masing untuk calon direktur pelayanan dan keuangan yang disetor Badan Pengawas (Bawas) PDAM ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Kami berharap agar wali kota tidak salah pilih, nama-nama yang diusulkan Bawas itu," katanya. Menurut dia, wali kota harus meniliti nama-nama calon direktur yang terbaik, baik dari pengalaman, kemampuan dan pendidikan. Machmud menyebutkan nama-nama yang disetorkan ke wali kota tersebut di antaranya mantan Direktur Keuangan PDAM Surabaya, Ninik Yuniwati, yang mencalonkan kembali dengan posisi sama, Sekretaris PDAM Surabaya Ninuk Indrarini yang mencalonkan sebagai direktur pelayanan dan Kepala Unit Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PDAM Surabaya Sunarno yang mencalonkan diri sebagai direktur pelayanan. Namun, di antara calon direktur yang disetorkan ke wali kota tersebut, Machmud mempersoalkan posisi Ninik Yuniati yang sebelumnya telah pensiun dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan PDAM. "Semestinya kalau sudah pensiun dengan umur 55 tahun, mekanisme rekrutmennya juga harus sama dengan jalur dari peserta luar. Tapi ini tidak," katanya. Menurut dia, dalam mekanisme pendaftaran jalur peserta luar yakni umur 52 tahun. "Beda lagi jika dia pensiun tapi jabatannya dilanjutkan, ya, tidak ada masalah. Ini bisa dikatakan cacat hukum," ujarnya. Sementara itu, lanjut dia, mengenai rekrutmen direktur pelalayan, sebelumnya ada empat nama calon yang telah diberi skor atau nilai oleh Dewas, yakni Ninuk indrarini, Iwan, Arifin Hamid (Anggota Dewas PDAM), dan Sunarno. "Dari keempat peserta itu nilai yang paling rendah adalah Arifin Hamid, sedangkan yang tertinggi dan diajukan ke wali kota adalah Sunarno dan Ninuk," ujarnya. Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak mengatakan rekrutmen dua direktur PDAM Surabaya bisa berimplikasi hukum karena esuai ketentuannya rekrutmen jajaran Direksi PDAM harus satu paket atau tidak bisa dipisah-pisah dengan rekrutmen Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional (Dirops). "Kalau rekrutmen itu diteruskan Dewas, maka hal itu bisa berimplikasi hukum. Dewan Pelanggan hanya bisa menonton saja. Sebab, saran dan pendapat Dewan Pelanggan sudah tidak didihiraukan PDAM, apalagi Dewas-nya," ujarnya. Menurutnya, agar tidak berimplikasi hukum jabatan Dirut yang kini dipegang Asyari Mardiono dan Dirops yang dijabat Tatur Gajuhari dikosongkan dulu dan keduanya diberhentikan. Setelah itu, diadakan rekrutmen bersama. "Kami secara resmi menyurati wali kota terkait dengan soal ini. Kami minta wali kota memperhatikan masalah ini, karena rekrutmen yang dilakukan secara terpisah melanggar aturan. Tapi surat kami belum dijawab wali kota," ujarnya. (*)
DPRD Surabaya Minta Pemilihan Direktur PDAM Transparan
Rabu, 14 November 2012 16:57 WIB