Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan kewajiban utama daerah, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak terdampak pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp243 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar, sedangkan sisanya merupakan pengurangan dari dana bagi hasil dan pos lainnya.
"Ya, tentu ini berat bagi daerah, tapi bagaimanapun kita harus menyesuaikan dan tetap patuh terhadap kebijakan pusat," ujar Agus di Ponorogo, Senin.
Ia menegaskan, meski TKD berkurang cukup besar, Pemkab memastikan kewajiban utama seperti pembayaran gaji pegawai, cicilan utang, dan belanja wajib lainnya tetap aman. Penyesuaian anggaran akan dilakukan secara hati-hati agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
"Yang penting kebutuhan pokok daerah seperti gaji pegawai dan cicilan utang aman dulu. Setelah itu, baru kita cari solusi bersama DPRD," katanya.
Agus menjelaskan, total APBD Kabupaten Ponorogo tahun ini sekitar Rp2,2 triliun.
Setelah adanya pemotongan TKD, anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan tersisa sekitar Rp900 miliar. Meski terbatas, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur.
"Sisanya sekitar Rp900 miliaran, itu akan kita maksimalkan. Apalagi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini juga nihil," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati Ponorogo telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga triwulan ketiga, realisasi PAD dilaporkan telah mencapai sekitar 75 persen.
"Kita harus bijak menyikapi situasi ini. Pemerintah akan beradaptasi, berupaya, dan terus mengevaluasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," pungkas Agus.
