Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memecat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan tindak penipuan dan pemalsuan tanda tangan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM, Senin mengatakan, dua PNS yang dipecat sejak Oktober 2012 itu adalah Susiatin, staf Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Mustofa, staf pada Kecamatan Kedamean. "Selain dua pejabat itu masih ada dua lagi yang terancam dipecat, namun kini masih dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah," katanya. Dikatakannya, untuk Susiatin dipecat karena terlibat tindak pidana melalukan pemalsuan tanda tangan, dan Mustafa dipecat karena terlibat dalam kasus penipuan. "Masing-masing sudah tidak bekerja, dan untuk Mustofa secara pasti bagaimana kasusnya saya lupa. Namun untuk Susiatin, dipecat karena telah memberikan keterangan palsu pada akte otentik keterangan cerai dengan mantan suaminya Irsyadul Alim," katanya. Akibat keterangan palsu itu, Susiatin divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, sebab perbuatan Susiatin dinilai telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. "Selain divonis satu tahun penjara, Susiatin juga diminta mengganti biaya perkara sebesar Rp1.000. Putusan itu, enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Indahwati SH yang meminta majelis menghukum 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," katanya. Saputro mengaku, pemecatan terhadap Susiatin tidak dilakukan secara langsung usai putusan, namun BKD masih mengumpulkan bukti pelanggaran disiplin sebagai PNS. "Baru pada bulan Oktober pemecatan dijatuhkan terhadap Susiatin, sebab sudah memenuhi syarat pelanggaran disiplin pegawai," katanya. Sementara itu, PNS yang masih dalam proses pemecatan antara lain adalah mantan Sekretaris Kecamatan Tambak, Bawean, Sofyan yang terlibat dalam kasus reklamasi lapangan terbang perintis di Pulau Bawean, serta mantan Lurah Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Syaifuddin Zuhri, yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Suci, Kecamatan Manyar.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026