Kejaksaan Ajukan Sidang In-Absentia Kasus P2SEM dan Jasmas
Sabtu, 13 Oktober 2012 9:29 WIB
Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan jadwal persidangan "in-absentia" (sidang tanpa kehadiran terdakwa) untuk dua perkara korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 dan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2008.
"Permintaan digelarnya sidang in-absentia kami ajukan karena dalam kasus ini saksi maupun tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Janes Mamangke, Sabtu.
Rencananya kasus korupsi itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya awal tahun mendatang, sembari menunggu hasil akhir audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk perkara P2SEM.
"Selain itu anggaran penuntutan untuk tahun ini sudah habis, karena dalam satu tahun kami hanya dijatah tiga penuntutan korupsi, kalau kami ajukan tahun ini siapa yang mau menanggung biayanya bolak-balik ke (Pengadilan) Tipikor," ujarnya.
Janes menjelaskan, untuk perkara P2SEM, kejaksaan telah mendapatkan kesimpulan awal hasil audit BPKB. Program sosial itu dipastikan telah menyebabkan kerugian negara.
"Dari risalahnya BPKP, setelah dilakukan audit selama satu bulan ada kerugian negara sekitar Rp70 juta, namun untuk pastinya kita tunggu hasil akhir nanti," kata Janes.
Janes menjelaskan, sampai saat ini tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Hasilnya dari keterangan tersebut semuanya mengarah pada seseorang berinisial ZA, warga Tumpangrejo Kabupaten Jombang, sebagai pihak yang diduga memainkan anggaran dari provinsi itu.
Namun demikian, Korps Adyaksa mengakui hingga kini belum berhasil mendatangan ataupun memeriksa yang bersangkutan ke Kejari Trenggalek, karena selalu mangkir dari panggilan.
"Dari catatan kami sudah lima kali pemangilan, namun tidak satupun dipenuhi oleh saksi ZA, yang terakhir kami panggil hari Kamis (11/10), surat pemanggilan itu diterima salah satu kerabatnya," katanya.
Disampaikan Janes, seluruh bukti surat pemanggilan itu akan tersebut akan dijadikan dasar pengajuan persidangan "In-Absentia" tahun depan.( *)