Madiun - Sebanyak dua partai politik (parpol) tercatat tidak melengkapi persyaratan administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun hingga batas waktu terakhir yang ditetapkan tanggal 29 September 2012.
Anggota KPU Kabupaten Madiun Wahyudi, Senin, mengatakan, dua partai politik yang tidak melengkapi persyaratan administarsi tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Republik.
"Dari 23 partai politik yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU Kabupaten Madiun, dua parpol di antaranya tidak lengkap hingga jam terakhir yang dijadwalkan. Kedua parpol tersebut tidak menyerahkan foto kopi kartu tanda anggota (KTA) sesuai syarat yang dibutuhkan," ujar Wahyudi kepada wartawan.
Sesuai data yang masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Madiun, Pakar hanya menyerahkan sebanyak 63 foto kopi KTA dan Partai Republik hanya menyerahkan 36 foto kopi KTA saja. Padahal sesuai aturan, syarat minimal foto kopi KTA yang diserahkan adalah 1.000 KTA atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Madiun yang mencapai 961.104 jiwa.
Meski dua parpol tersebut tidak menyerahkan jumlah KTA sesuai aturan yang ditetapkan, KPU Kabupaten Madiun tidak dapat menentukan status kedua parpol tersebut sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Kami menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat. Yang pasti, kami telah melaporkan ke KPU Pusat tentang jumlah partai politik yang telah mendaftar dan menyerahkan KTA ke KPU daerah. Soal parpol mana yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, pusat yang menentukan," kata Wahyudi.
Rencananya, KPU Pusat akan mengumumkan secara total partai politik yang lolos verifikasi administrasi pada tanggal 23 Oktober 2012. Bagi parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi maka akan ikut proses verifikasi faktual yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Oktober sampai 20 November 2012.
Sementara, di KPU Kota Madiun, dari 19 partai politik yang mendaftar dan menyerahkan KTA, empat partai di antaranya tercatat tidak lengkap.
Keempat partai politik tersebut adalah, Partai Republik, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Buruh, dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
"Untuk PKBIB hanya menyerahkan 40 foto kopi KTA saja. Sementara tiga partai lainnya tidak menyerahkan foto kopi KTA sama sekali," ujar Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko.
Adapun, jumlah minimal foto kopi KTA yang harus diserahkan untuk KPU Kota Madiun adalah 1.000 KTA atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kota Madiun yang mencapai 189 ribu jiwa. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.