Madiun - Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu dan sekitarnya (KPH Lawu Ds), Ganjar Winahyu, menyatakan, pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan di Gunung Lawu dapat dikenai sanksi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai hasil dari penyisiran dan penyelidikan petugas Perhutani, kebakaran hutan di Gunung Lawu selama beberapa hari terakhir diduga dipicu oleh aktivitas pembuatan arang yang dilakukan warga. Petugas gabungan menemukan lubang sisa pembakaran pembuatan arang di lokasi awal kebakaran, yakni di petak 19 RPH Banjaran, BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds, masuk Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. "Diduga pembuatan arang inilah penyebabnya. Selain lubang galian dan bekas bakaran, kami juga menemukan alat-alat seperti cangkul, arit, dan peralatan lainnya," ujar Ganjar Winahyu, Jumat, kepada wartawan. Menurut dia, meski pelaku dapat dikenai jeratan hukum, namun hingga kini pihaknya tidak bisa menangkap orangnya karena tidak adanya saksi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku hutan di Jawa Tengah karena informasinya pembuat arang adalah warga Karanganyar, Jawa Tengah. Selama ini, kawasan hutan pemangkuannya yang berbatasan dengan Jawa Tengah memang rawan terjadi kabakaran. Apalagi terdapat sebuah desa di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah yang sebagian penduduknya adalah perajin arang kayu. "Sedangkan, titik api pertama muncul dari 19 RPH Banjaran, BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds, masuk Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan Karanganyar, Jawa Tengah," terangnya. Pihaknya menambahkan, kebakaran yang melanda hutan di lereng Gunung Lawu sejak beberapa hari terakhir ini telah berhasil dipadamkam. Untuk memadamkan api, pihaknya telah melibatkan sebanyak 775 personel gabungan yang terdiri dari petugas Perhutani, TNI, Polri dan warga masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Meski api telah padam, pihak Perhutani KPH Lawu Ds belum dapat memastikan luasan hutan yang terbakar. Demikian juga dengan kerugian yang diakibatkan dari kebakaran tersebut. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, KPH Lawu Ds Muhajin, menambahkan, walau api telah padam, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kawasan-kawasan yang rawan kebakaran. "Petugas tetap siaga di daerah rawan kebakaran guna mengantisipasi kebakaran lagi. Apalagi musim kering masih akan berlangsung hingga beberapa bulan lagi," kata Muhajin. Antisipasi juga dilakukan dengan membuat ilaran atau parit pemisah. Ilaran yang dibuat tersebut memiliki lebar sekitar empat meter dan panjang sesuai dengan panjang hutan yang terbakar. Ilaran ini merupakan cara manual yang efektif untuk mencegah api merambat ke petak hutan lain. (*)
Perhutani : Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Disanksi UU Kehutanan
Jumat, 28 September 2012 19:55 WIB