PT Garam Perlu Suntikan Dana Rp500 Miliar
Senin, 24 September 2012 18:27 WIB
Sumenep - Manajemen PT Garam (Persero) membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar, guna bertindak sebagai lembaga stabilisator harga garam rakyat.
Komisaris Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta, Senin, menjelaskan, Pemerintah menginginkan PT Garam bertindak sebagai lembaga stabilisator harga garam rakyat supaya harga komoditas tersebut tidak anjlok.
"Untuk menjadi lembaga stabilisator harga garam rakyat, kami membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar. Itu akan digunakan untuk menyerap garam rakyat sekitar 40 persen dari produksi nasional," katanya di Sumenep, Jawa Timur.
Slamet bersama sejumlah pejabat PT Garam berada di Sumenep guna menghadiri rapat bersama anggota DPRD dan perwakilan petani garam rakyat yang membahas solusi atas rendahnya harga garam rakyat.
"Ketika menjadi lembaga stabilisator harga garam rakyat, kami diharuskan membeli garam rakyat sesuai Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2011, yakni Rp750 perkilogram untuk garam rakyat kualitas satu (KW-1) dan Rp550 perkilogram untuk KW-2," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya memang membeli garam rakyat sesuai harga atau mekanisme pasar, supaya tidak merugi, ketika menjalankan fungsi bisnis.
"Kami tidak sendirian dalam membeli garam rakyat. Pemerintah mengamanatkan kepada kami supaya tidak rugi, ketika menjalankan fungsi bisnis. Kalau nantinya kami benar-benar difungsikan sebagai lembaga stabilisator harga rakyat, tentunya perhitungannya tidak akan seperti itu (bisnis)," ucapnya.
Slamet mengatakan, produksi garam konsumsi (garam rakyat dan garam yang dihasilkan PT Garam) secara nasional diperkirakan sebanyak 1,4 juta ton.
"Dari 1,4 juta ton itu, sekitar 350 ribu ton akan dihasilkan PT Garam. Artinya, garam rakyat sekitar 1,05 juta. Kalau nantinya menjadi lembaga stabilisator harga garam rakyat, kami berencana menyerap 40 persen. Itu konsep kami," paparnya.
Ia juga mengemukakan, hingga saat ini, pihaknya belum menjalankan fungsi sebagai lembaga stabilisator harga garam rakyat.
"Sekali lagi, Pemerintah memang menginginkan kami bertindak sebagai lembaga stabilisator harga garam rakyat sebagai upaya melindungi petani garam rakyat. Teknisnya seperti apa, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," ujar Slamet, menegaskan. (*)