Surabaya (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pengerusakan dua unit kendaraan milik rekanan proyek hingga menyebabkan kerugian material.
“Awalnya saksi Paul Stephanus menerima pesanan proyek kanopi motorized retractable roof dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun, proyek tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024 saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Pembatalan proyek itu memicu perselisihan mengenai pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000.
Karena tidak terjadi kesepakatan, cekcok pun terjadi dan berujung pada aksi perusakan dua kendaraan yang berada di lokasi.
Kendaraan yang dirusak yakni mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.
Menurut jaksa, terdakwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang dengan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.
“Tindakan tersebut menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” kata JPU Galih.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban meskipun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan.
Nama Tjan Hwan Diana sempat menjadi sorotan publik karena melakukan penahanan ijazah mantan karyawannya saat itu sejumlah pejabat turun tangan mulai dari Walikota dan Wakil Walikota Surabaya hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
