Pacitan - Sejumlah pengusaha/pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sampai saat ini masih enggan memenuhi ketentuan pemerintah untuk menyediakan layanan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi/pertamax.
Sinyalemen itu diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Kabupaten Pacitan Lan Naria, Minggu menanggapi pertanyaan wartawan terkait masih banyaknya kendaraan dinas yang menggunakan premium/BBM subsidi.
"Tidak semua, tapi memang ada yang beralasan penyediaan pertamax atau BBM nonsubsidi kurang menguntungkan dari sisi bisnis," ungkapnya.
Jumlah SPBU di kota kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak banyak. Sebagaimana data DPE Pacitan, jumlah SPBU yang beroperasi ada enam unit.
Namun dari jumlah itu, menurut keterangan Lan Naria, yang sudah menyediakan layanan BBM nonsubsidi baru dua SPBU, dan semuanya berada di wilayah Kota Pacitan.
Selebihnya belum ada tanda-tanda segera menambah fasilitas layanan produk BBM nonsubsidi, khususnya pertamax dengan alasan keterbatasan lahan, modal, serta pertimbangan ekonomi-bisnis lainnya.
Di SPBU Kecamatan Arjosari, misalnya, hingga kini belum ada rencana penambahan sarana penyimpanan karena minimnya lahan yang tersedia.
Selain itu, pengusaha juga belum berani menambah investasi maupun asset karena segmen penjualan BBM nonsubsidi (pertamax) hanya untuk kendaraan dinas, sehingga stok tidak cepat habis. "Pertimbangannya karena faktor 'capital flow'," ucapnya.
Sementara, pascapemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 12/2012 tentang pengendalian penggunaan BBM, Lan Naria mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendataan dan sosialisasi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Untuk pendataan sendiri ditarget selesai bulan Oktober nanti.
Dikatakannya, dalam aturan yang berlaku per tanggal 1 September 2012, disebutkan bahwa mobil barang yang digunakan untuk angkutan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Lan Naria mengakui kurang jelasnya variabel dalam aturan itu membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan, misalnya, terkait klasifikasi mobil pertambangan.
"Hari ini truk pengangkut pasir atau batu dari kawasan IPR (izin pertambangan rakyat). Tapi besoknya digunakan mengangkut sayuran. Mungkin aturan ini ditujukan untuk wilayah seperti Kalimantan yang punya tambang-tambang besar," kelitnya.
Lan Naria menjelaskan, tidak mulusnya implementasi aturan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas dipengaruhi faktor geografis.
Jarak tempuh medan tugas yang mencapai puluhan kilometer dari satu kecamatan ke kecamatan lain serta kondisi geografisnya yang bergunung-gunung, menyebabkan penggunaan BBM lebih boros dibanding daerah dataran.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.