Pamekasan - Warga Pamekasan, Madura, jatim, yang menikah siri kebanyakan tidak tercatat dalam daftar pemilih pada pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) setempat. "Ini sesuai dengan laporan yang disampaikan sejumlah petugas panitia pemungutan suara (PPS) kepada kami," kata anggota KPU Divisi Perencanaan dan Pendataan Pamekasan, Ali Wafa, Jumat. Ia menjelaskan, warga yang nikah siri atau nikah secara hukum agama dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak terdata dalam daftar pemilih itu, yang masih berusia di bawah umur 17 tahun. "Mereka ini meminta agar petugas memasukkan dalam daftar pemilih dengan alasan sudah menikah," terang Ali Wafa. Padahal, mereka itu menikah secara siri dan tidak tercatat di KUA, sehingga meskipun telah menikah, tetap tidak bisa masuk dalam daftar pemilih. "Beda halnya kalau tercatat di KUA. Kan disitu ada surat nikahnya," katanya menambahkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, warga yang belum genap berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya, jika telah atau pernah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah. Sedangkan bagi yang belum menikah, usia minimal 17 tahun terhitung pada hari "H" pelaksanaan pemilihan, yakni tanggal 9 Januari 2013. Ali Wafa menjelaskan, warga yang telah nikah siri dan meminta petugas agar memasukkan dalam daftar pemilih itu kebanyakan di wilayah utara Pamekasan, seperti di Kecamatan Batumarmar, Pasean dan sebagian di wilayah Kecamatan Waru. "Keluhan terkait kendala pendataan sementara ini yang kami terima seperti itu. Kalau hal lain belum ada," tutur Ali Wafa, menjelaskan. (*)
Warga Nikah Siri Pamekasan Tak Terdata Pemilih
Jumat, 14 September 2012 17:26 WIB