Keluarga TKI Korban Penembakan Tunggu Hasil Sidang
Kamis, 13 September 2012 15:33 WIB
Mataram - Keluarga tiga tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Lombok Timur yang tewas ditembak polisi Diraja Malaysia pada 24 Maret 2012 menunggu hasil sidang Mahkamah Majestreet Port Dickson Malaysia pada 18,19 dan 20 September 2012.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Syahrum SE di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya bersama utusan dari Kementerian Luar Negeri telah mendatangi pihak keluarga korban.
"Ketika kami bertemu, pihak keluarga tiga TKI korban penembakan, yakni Herman (34), Abdul Kadir (25) dan Mad Noor (28) asal Lombok Timur itu menyatakan akan menunggu hasil sidang tersebut," katanya.
Ia mengatakan, mereka memandang penting persidangan tersebut untuk membuktikan apakah penembakan yang menewaskan tiga TKI itu sesuai prosedur atau tidak.
Jika memang melanggar prosedur pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.
Kendati telah dilakukan otopsi, kata Syahrum, hingga kini pihak keluarga TKI korban penembakan masih mempertanyakan alasan penembakan yang terkesan sadis tersebut.
"Karena itu mereka menunggu hasil persidangan di Mahkamah Majestreet Port Dickson Malaysia itu," katanya.
Ia mengatakan, ketika kami datang para keluarga TKI korban penembakan tersebut mengaku menanggung malu, karena tewas ditembak dengan alasan merampok. Pihak keluarga merasa belum yakin kebenaran tuidingan tersebut.
Pihak keluarga TKI mengharapkan persidangan di Mahkamah Mejestreet Port Dickson itu dilaksanakan secara jujur dan transparan, jangan ada rekayasa yang mengarah pada pembenaran tindakan penembakan secara membabi buta itu.
Menurut Syahrum, pihak keluarga bisa menerima kalau memang benar ketiga TKI itu ditembak karena merampok, namun jika tidak terbukti, pelaku penembakan harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Malaysia.
Terkait dengan sidang Mahkamah Majestreet Port Dickson Malaysia pada 18,19 dan 20 September 2012 itu pihak Keduataan Besar Indonesia di Malaysia telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara berpengalaman di negara itu.
Penembakan ketiga TKI asal Lombok Timur di Negeri Sembilan Malaysia terjadi pada 24 Maret 2012, dan dilakukan atas dugaan upaya perampokan di kawasan Kampung Tampin Kanan Tinggi, Port Dickson, Negeri Sembilan.
Ketika diberondong peluru ketiga TKI itu diketahui polisi menggunakan cadar di wajahnya, membawa parang, serta menggunakan sarung tangan. Para TKI diduga berusaha melawan hingga polisi melepaskan tembakan berkali-kali ke bagian wajah, tubuh dan dada, yang mengakibatkan ketiganya tewas mengenaskan.(*)