GM FKPPI Jatim Minta Tahapan Pilkada Batu Dihentikan Sementara
Kamis, 6 September 2012 18:03 WIB
Surabaya - Generasi Muda FKPPI Jawa Timur meminta majelis hakim PTUN Surabaya menetapkan putusan "penghentian tahapan pilkada" untuk sementara terkait Pilkada Batu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Apapun hasilnya nanti, tentu kita tetap menghormati hukum yang sudah 'inkracht van gewijsde' (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ketua PD XIII GM FKPPI Jawa Timur Ir R Agoes Soerjanto di Surabaya, Kamis.
GM FKPPI Jatim sangat mengapresiasi positif langkah PTUN Surabaya yang memutuskan sengketa Pilkada Batu dengan proses sidang acara yang cepat, sehingga memungkinkan kasus sengketa ini diselesaikan dengan waktu sesegera mungkin sesuai hukum.
"PTUN Surabaya sangat tanggap dengan situasi yang berkembang di Batu, tapi KPU Batu justru terkesan mengulur-ulur waktu sidang dan menyebabkan penundaan agenda tidak sesuai jadwal," katanya.
Ia menilai fakta ketidakmampuan pihat tergugat (KPU Batu) dalam melengkapi berkas salinan bukti, terlihat sejak sidang hari Senin (3/9) yang menyebabkan majelis hakim melakukan "pending" (penundaan) untuk sidang pembuktian dari tergugat, karena ketidaklengkapan yang diakibatkan ketidakcermatan KPU Batu.
"Pihak KPU Batu harus menghormati keputusan Hakim PTUN untuk menyelesaikan sidang sengketa pilkada ini dengan hukum acara cepat. Kalau proses sidang diulur-ulur, KPU Batu patut diduga sengaja tidak menghormati dan menghargai proses persidangan," katanya.
Melihat KPU Batu yang menjalankan proses tahapan Pilkada dengan menutup mata pada fakta lapangan yang ada, katanya, GM FKPPI Jatim melihat ada tanda tanya besar untuk KPU Batu.
"Ada apa dengan KPU Batu, apakah KPU Batu mengusung agenda tertentu sehingga terus gigih melanjutkan tahapan pilkada yang sudah cacat itu," katanya, bernada tanya.
Ia menambahkan, banyak bukti bahwa putusan yang memenangkan penggugat tetapi tidak bisa dijalankan karena pilkada telah masuk pada hari pencoblosan, seperti Pilkada Banyuwangi.
"Oleh karena itu, kami minta hakim memenuhi permintaan kami untuk segera menghentikan sementara pada tahapan Pilkada Batu, baik berupa putusan sela ataupun putusan sidang, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, putusan itu penting untuk menghentikan proses penzaliman demokrasi yang menimpa Eddy Rumpoko, Wakil Ketua Dewan Penasehat GM FKPPI Jatim yang juga mantan Ketua GM FKPPI Jatim itu.
"Kehadiran kami memberi dukungan moril dalam persidangan PTUN dengan selalu memakai pakaian hitam-hitam sebagai simbol rasa duka akibat keblinger-nya KPU Batu," katanya. (*)