Oleh Abdul Hakim
Surabaya - Sepekan terakhir ini, warga Kota Surabaya dikejutkan dengan adanya kabar bahwa Pemkot Surabaya diduga telah menghapus keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Mangrove dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan DPRD Surabaya pada 16 Agustus 2012.
Anehnya penghapusan beberapa item dalam pasal pasal 42 ayat 3 RTRW tentang upaya reboisasi hutan mangrove di sepanjang pesisir dan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai tanpa sepengetahuan Pansus RTRW DPRD Surabaya.
Seharusnya, pada ayat 3 itu terdiri dari tujuh huruf, namun pada draf yang disahkan, ternyata ada huruf yang hilang yakni (e), (f) dan (g).
Hal itu dikarenakan dalam rapat finalisasi pembahasan Raperda RTRW telah disepakati bersama antara anggota pansus dan Pemkot Surabaya dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya bahwa pasal 24 ayat 3 tidak ada perubahan.
Namun sehari sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD, ada beberapa item dalam pasal tersebut telah hilang. Anggota Pansus RTRW baru mengetahui hilangnya pasal tersebut setelah perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
Salah satu mantan anggota Pansus RTRW DPRD Surabaya Reni Astuti yang pertama kali menemukan hal itu sempat mengutarakan kepada sejumlah wartawan di DPRD Surabaya.
"Setelah saya lihat lihat pasal demi pasal ternyata ada huruf-huruf di ayat 3 yang kurang," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut dia, ayat yang hilang tersebut masuk dalam pasal penting karena ada keharusan Pemkot Surabaya melakukan reboisasi hutan mangrove dan perlindungan terhadap sempadan pantai.
"Ini penting. Kalau itu tidak ada, bisa berbahaya," ujar anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD Surabaya ini.
Hal sama juga diungkapkan mantan Ketua Pansus Raperda RTRW, Herlina Harsono Njoto. Ia menegaskan, selama ini tidak ada pembahasan ulang terkait penghapusan tiga ayat itu.
"Saya berprasangka baik saja, mungkin ada ketidaksengajaan. Tapi bagi saya, hilangnya tiga ayat itu cukup aneh. Terlebih, dalam pembahasan finalisasi 14 Agustus lalu, ayat itu masih ada, tapi sekarang tidak ada," ujarnya.
Reaksi keras juga dilontarkan sejumlah aktivitis lingkungan di Surabaya dengan menggelar demonstrasi di halaman depan Gedung DPRD Surabaya beberapa hari lalu. Mereka meminta anggota DPRD mengusut hilangnya pasal mangrove RTRW.
Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan RTRW merupakan panduan dasar untuk pelaksanaan pembangunan di Surabaya. Begitu juga keberadaan hutan mangrove sangat penting bagi kelangsungan pembangunan di Surabaya.
"Kami mendesak agar DPRD Surabaya mengusut tuntas kasus penghilangan beberapa ayat dalam pasal tentang mangrove dalam Perda RTRW. Pelaku dan dalang penghilangan pasal itu harus bertanggung jawab secara hukum dan administrasi atau perlu dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Bahkan Prigi menduga hilangnya pasal tersebut karena adanya upaya pemkot memberikan kesempatan kepada para pengembang besar yang akan membangun apartemen, hotel dan perumahan di kawasan konservasi.
Mendapati hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya Hendro Gunawan menegaskan bahwa penataan kota dalam RTRW khususnya kawasan hutan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) tidak dihapus.
"Tidak ada upaya pemkot mengubah kawasan Pamurbaya. Kita berupaya menjaga itu," katanya.
Menurut dia, setiap daerah wajib menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah yang ada, dengan perincian 20 persen dari pemerintah daerah dan 10 persen dari pihak swasta.
Hendro juga membantah adanya dugaan penghapusan huruf dalam pasal 42 ayat tiga. "Kita tidak hapus, hanya menyempurnakan saja," ujarnya.
Dijelaskan Hendro, ayat (e), (f) dan (g) dalam pasal 42 ayat 3, sesuai dengan pembahasan saat rapat pansus RTRW beberapa waktu lalu bahwa penentuan sempadan pantai memerlukan kajian/analisa tentang garis pantai, garis pasang surut dan keberadaan pemukiman nelayan diarahkan agar diatur dalam rencana rinci Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK).
"Secara substansi tetap kita akan jadikan kawasan mangrove menjadi hutan lindung. Namun, untuk sempadan pantai, kita perlu jelaskan lebih detail di aturan lain," katanya.
Hendro juga mengelak dituduh menilap anggota pansus DPRD Surabaya terkait hal ini. "Perubahan yang kami lakukan tidak mengubah substansi dan anggota pansus tahu itu. Kalau saya nilap, tidak mungkin draf versi terbaru saya kirim ke DPRD sebelum paripurna 16 Agustus lalu," katanya.
Hak Angket
Hilangnya ayat dalam pasal 24 tersebut mengundang reaksi anggota DPRD Surabaya diluar anggota pansus RTRW. Bahkan sejumlah anggota dewan mengusulkan pembentukan hak angket atau hak bertanya anggota DPRD Surabaya kepada Wali Kota Surabaya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono yang pertama kali mengusulkan agar ada usulan penggunaan Hak Angket terkait raibnya empat item aturan RTRW. Menurutnya Hak Angket merupakan satu-satunya jalan untuk bertanya langsung kepada Wali Kota.
Sebab, Perda RTRW adalah Perda yang sangat krusial, menjadi salah satu tulang punggung kebijakan kota dan menentukan arah pembangunan kota yang disahkan oleh wali kota termasuk keputusan yang menyertainya. Bahkan Baktiono sendiri mengaku sempat diadili dalam rapat Badan Muyawarah (Bamus) DPRD Surabaya beberapa hari lalu karena mengeluarkan usulan hak angket.
Meski demikian, politisi PDIP ini mengaku tidak gentar menghadapi Bamus yang diketuai Wishnu Wardhana yang juga ketua DPRD.
"Saya berkeyakinan desakan hak angket, hak bertanya ke wali kota adalah benar. Karena Hak Angket merupakan satu-satunya jalan untuk bertanya langsung kepada wali kota," katanya.
Menurut dia sebenarnya bisa saja DPRD mengajukan perda inistiatif untuk membuat perda baru sebagai pengganti perda RTRW yang baru disahkan, atau eksekutif bisa mengajukan revisi perda.
Tapi hal itu tidak bisa serta dilakukan mengingat permasalahan hilangnya beberapa ayat dalam pasal 42 itu harus diusut tuntas terlebih dahulu.
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya Masduki Toha mendukung adanya hak angket. "Pembentukan hak angket sudah tidak bisa ditawar tawar lagi," ujarnya.
Menurut Masduki Toha, menyikapi hilangnya perda yang sudah diparipurnakan sudah sepantasnya fraksinya mengambil sikap tegas. Oleh karena itu, justru terasa aneh manakala ada anggota legislatif yang melarang anggota dewan lainnya agar tidak ikut berkomentar.
"Jika melalui Bappeko pemkot yang menghapus maka mereka yang harus bertanggung jawab. Begitu juga sebaliknya, ketika terdapat anggota dewan yang terlibat maka juga harus diungkap siapa dia," tegasnya.
Hal sama juga diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Surabaya, Erick Reginal Tahalele. Ia mengatakan bahwa hak angket merupakan solusi yang tepat guna mempertanyakan hilangnya ayat dalam pasal RTRW.
Demikian juga, Ketua Fraksi Apkindo, Eddy Rusianto. Ia menjelaskan hak angket atau interpelasi ini menjadi upaya dewan untuk meminta penjelasan kepada Wali Kota Tri Rismaharini.
"Kalau ini kelalaian, kok saya pikir aneh. Karena itu kami ingin menanyakan langsung kepada Pemkot," tegasnya. Wacana hak angket yang didengungkan sejumlah anggota DPRD Surabaya, ditanggapi dingin oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ini diperlihatkan sikap Risma yang memilih keluar tanpa menjawab satupun pertanyaan wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa (28/8).
Bukan hanya menolak menanggapi terkait wacana hak angket, Risma juga memilih bungkam menanggapi raibnya sejumlah item dalam sub pasal yang tercantum dalam Perda RTRW Surabaya, yang digedok 16 Agustus lalu.
Sikap yang sama juga diperlihatkan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW). Politisi Partai Demokrat ini justru memilih tidak komentar, dan terkesan tidak menghendaki usulan hak angket yang diwacanakan sejumlah anggota dewan. "Tanya saja ke pansus. Saya tidak komentar," ujarnya singkat.
Meski terkesan tidak menanggapi usulan hak angket, WW tetap mempersilakan anggotanya memberikan usulan. "Wah (usulan hak angket) saya tidak tahu itu. Tanyakan saja pada anggota. Mereka kan masing-masing punya hak," ujarnya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.