Surabaya - Paguyupan Juru Parkir Surabaya (PJPS) memprotes kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang tidak memperbolehkan kendaraan parkir di kawasan Jalan Wali Kota Mustajab. "Apa dasar dipasangnya rambu larangan parkir di Jl. Wali Kota Mustajab?" tanya pembina PJPS Mochammad Husnin Yasin bersama puluhan juru parkir saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Selasa. Ia menegaskan selama ini Dishub tidak pernah memberikan larangan parkir di kawasan tersebut. Selama ini pula parkir di jalan yang dikenal pula dengan Jl. Ondomohen itu memberikan pendapatan daerah melalui retribusi parkir. Dengan larangan parkir tersebut, lanjut dia, tidak hanya mengurangi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, tetapi juga mengancam kehilangan pekerjaannya para jukir yang bertugas di wilayah tersebut. "Kalau mereka nganggur, siapa mau tanggung jawab?" tanyanya kembali. Selain itu, lanjut dia, kedatangan PJPS ke DPRD itu adalah tidak lain menyesalkan sikap Dishub yang tidak mengajak PJPS berkoordinasi. "Etikanya mana? Mestinya kami diajak rembukan dulu," tambah Husnin Yasin. Untuk itu, kata dia, PJPS menuntut rambu itu dicabut. PJPS mengancam jika imbauan itu tidak diindahkan, PJPS akan mengerahkan massa untuk meluruk Dishub dan Pemkot Surabaya. "Kami punya anak buah sekitar 20 ribu orang. Mereka siap kami kerahkan," tandas Husnin. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso yang bertemu dengan massa PJPS di halaman DPRD mengatakan akan memfasilitasi keluhan itu. Langkahnya adalah memanggil pejabat Dishub dan pejabat-pejabat pemkot lainnya yang berkompeten dengan urusan lalu lintas jalan. "Saya akan laporkan ke ketua komisi agar masalah ini dirapatkan," ujar Agus Santoso. Politisi yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) ini memgatakan kebijakan itu seharusnya didahului dengan analisa atau kajian-kajian terlebih dulu. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026