Jakarta (ANTARA) - Markas Besar TNI berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mendalami pernyataan Marcella Santoso (MS), tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, terkait konten negatif Rancangan Undang-Undang TNI.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi ketika mendatangi Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Jakarta, Jumat.
"Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI," katanya.
Kristomei mengatakan pendalaman ini berdasarkan video pengakuan Marcella Santoso yang ditunjukkan pada konferensi pers pada Selasa (17/6). Tersangka Marcella mengaku terlibat dalam pembuatan konten-konten negatif tentang RUU TNI dan Indonesia gelap.
Untuk selanjutnya, ujar Kristomei, terdapat beberapa data yang perlu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana pembuatan konten negatif oleh Marcella Santoso ke pihak-pihak tertentu, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan orang-orang tertentu.
Pendalaman itu dilakukan guna mengetahui motif serta aktor lain dalam kasus ini mengingat Marcella bukanlah pihak yang memiliki keahlian di bidang buzzer.
"Jadi, dia sudah mengakui adanya aliran dana Rp500 juta, 2 juta dolar AS kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami. Ini kan baru pernyataan sepihak dari MS. Artinya, kita perlu dalami lagi," kata Kristomei.
Pada konferensi pers sebelumnya (17/6), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menunjukkan video permintaan maaf Marcella Santoso yang menyesal terlibat dalam pembuatan konten negatif terkait Kejaksaan.
"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Jampidsus Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap," kata Marcella dalam video.
Dia mengaku menyesal karena tidak mengecek kembali isi konten sehingga unggahan yang tersebar memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak.
"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak (pihak kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak," ucapnya.
Advokat itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki rasa kebencian terhadap institusi Kejaksaan, pemerintahan, ataupun personel.
Marcella juga mengaku salut terhadap upaya dan semangat penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Pada akhir videonya, wanita berambut pendek itu pun mendoakan agar para pejabat Kejaksaan selalu dilindungi dalam pekerjaannya.
Marcella Santoso selaku advokat merupakan salah satu dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung.
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Terbaru, pada awal Mei 2025, Marcella juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan suap vonis lepas CPO.