Petani Bojonegoro Cairkan Pinjaman Dana Cukai Tembakau
Selasa, 31 Juli 2012 12:20 WIB
Bojonegoro - Pengusaha dan kelompok tani di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mulai mencairkan pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,64 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman tembakau.
Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bojonegoro, Achmad Djupari, didampingi Kepala Bidang Usaha Perkebunan, Khoirul Insan, Selasa, mengatakan, pencairan DBHCHT itu mulai dilakukan pengusaha dan kelompok tani di Bank Jatim, sejak pekan lalu.
Namun, lanjutnya, pencairan DBHCHT yang diajukan 126 pengusaha tembakau dan enam kelompok tani, tidak bisa langsung cair seluruhnya, menginggat besarnya dana yang harus dicairkan.
"DBHCHT semuanya sudah masuk rekening peminjam, tapi uangnya baru bisa dicairkan pekan ini, setelah proses administrasi rampung," katanya.
Ia menjelaskan, alokasi DBHCHT pada 2012 ditetapkan sebesar Rp8,760 miliar, tapi yang bisa dicairkan Rp8,64 miliar, sebab empat pemohon mengundurkan diri terhambat masalah angunan.
"Harapan kami setelah dana pinjaman cair, benar-benar dimanfaatkan untuk bekerja di pertembakauan sesuai kesepakatan awal," kata Khoirul Insan.
Menurut Djupari, pemohon yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta memanfaatkan angunan.
Pemohon yang ditolak, katanya, di antaranya karena SIUP yang dimiliki bukan bidang usaha perdagangan tembakau atau agunannya tidak sesuai.
"Pengusaha tembakau maupun kelompok tani dikenakan bunga 1 persen, untuk kepentingan administrasi di Bank Jatim. Peminjam tahun lalu juga tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman sebelum melunasi tunggakannya," katanya mengungkapkan.
Ia menyebutkan, besarnya pinjaman bervariasi mulai Rp20 juta sampai Rp220 juta per peminjam dan pengusaha yang memperoleh pinjaman berkewajiban membeli tembakau milik petani pada musim panen tahun ini sebagai usaha mendongkrak harga tembakau petani.
Sesuai kesepakatan, jelasnya, bagi kelompok tani berkewajiban mengembalikan pinjaman itu pada 30 November setelah musim panen rampung.
Namun, pengembalian pengusaha tembakau bisa dua kali yaitu pada 30 November sebesar 50 persen dari pinjaman dan 50 persen pada 30 Maret 2013. (*)