Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pihaknya terbuka, kolaboratif, dan menghormati upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemnaker RI.
Hal ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker baru-baru ini.
“Saya mendapatkan informasi dari KPK kalau ada pengaduan masyarakat dari Juli 2024. Kami koordinasikan tindak lanjutnya seperti apa, dan disepakati bahwa ada pencarian informasi lebih tuntas dan dalam ke sini. Jadi dilakukan investigasi bersama,” kata Menaker Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis.
“Ini menyangkut pelayanan TKA yang penting dan kami tidak ingin layanan ini terganggu, sehingga dilakukan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemnaker dan KPK, alhamdulillah sudah berjalan,” imbuhnya.
Adapun Menaker menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung pada rentang tahun 2020-2023.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli tahun lalu.
Setelah membaca rekomendasi KPK, Kemnaker kemudian melakukan konsultasi ke KPK tentang tindak lanjut dari kasus ini, dan pencopotan jabatan merupakan salah satunya.
“Kami mencopot mereka pada Februari/Maret. Untuk jumlah dan namanya ada di domain KPK. Tersangkanya termasuk ada dua orang pensiunan,” ujar Menaker.
Selain itu, Menaker Yassierli mengatakan pihaknya juga segera memperbaiki sistem di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) serta mengganti total direktur dan jajaran stafnya demi memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Yang jelas, ini adalah proses kolaborasi yang sudah lama dan kita terus support KPK. Kita tunggu saja (hasil penyelidikannya). Ini juga adalah hal yang membangkitkan semangat kita untuk memberikan layanan yang lebih baik,” kata Yassierli.