Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan proses pemulihan, berbeda dibandingkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang hanya mengenal pemidanaan. Pembahasan terus dilakukan antara Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dan anggota DPR dalam rapat paripurna RUU Sistem Peradilan Anak di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. Beberapa perbedaan antara UU Pengadilan Anak dengan RUU Sistem Peradilan Anak juga termasuk batas usia anak, dalam UU 3/1997 usia delapan tahun dapat dipidana sedangkan RUU Sistem Peradilan Anak pemidanaan dapat dilakukan setelah usia 12 tahun. Sebelumnya dalam UU Pengadilan Anak yang hanya mengenal pemidanaan, pekerja sosial juga hanya sebagai pelengkap, sedangkan dalam RUU Sistem Peradilan Anak pekerja sosial lebih diperankan dalam pembuatan laporan sosial pendampingan dan rujukan. Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas tujuan akhir dari RUU Sistem Peradilan Anak adalah mengupayakan perlindungan sebagai upaya memenuhi hak anak, mengalihkan dari proses pidana ke pemulihan masalah anak dengan cara mengembalikan kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial. Selain itu, anak juga diserahkan kembali ke orang tua/wali atau ikut diklat di lembaga pendidikan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama tiga bulan serta pelayanan masyarakat dalam waktu yang sama. (*)
RUU Sistem Peradilan Anak Utamakan Proses Pemulihan
Selasa, 3 Juli 2012 13:49 WIB