Surabaya - Sekitar 80 persen perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek di wilayah VI Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara melakukan kecurangan dengan tidak melaporkan upah karyawannya secara utuh. Kepala Kantor Wilayah VI PT Jamsostek Junaedi kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengemukakan, praktik daftar sebagian (PDS) itu dilakukan perusahaan wajib peserta Jamsostek berskala kecil, menengah dan besar, sehingga merugikan hak karyawannya. "Mereka (perusahaan) ingin menghindar dari pembayaran premi yang jumlahnya cukup besar, akibatnya karyawan tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Junaedi mengatakan, Jamsostek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan nakal yang telah melanggar undang-undang tersebut. "Upaya sosialisasi terus kami lakukan dan hanya bisa melaporkan kasus itu kepada pemerintah daerah maupun kejaksaan. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus kecurangan ini," tambahnya. Mengutip data yang dirilis Kanwil VI Jamsostek, hingga triwulan pertama 2012 terdapat penambahan kepesertaan baru sebanyak 1.462 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 124.375 orang. Hingga akhir 2012, Junaedi menargetkan ada penambahan sebanyak 4.250 perusahaan dan 320.000 orang tenaga kerja sebagai peserta baru. "Sampai saat ini, jumlah peserta aktif di Kanwil VI sekitar 1,3 juta tenaga kerja, sementara peserta tidak aktif mencapai 2,1 juta tenaga kerja," ujarnya. Junaedi menambahkan, selain tidak melaporkan upah karyawannya secara utuh, banyak perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya pada semua program Jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. "Tidak masalah perusahaan mengikutkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek sesuai kebutuhan, asalkan upah karyawan dilaporkan utuh sehingga haknya tidak terpotong," katanya. (*)
Perusahaan Peserta Jamsostek Curang Laporkan Upah Karyawan
Selasa, 29 Mei 2012 20:24 WIB