Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap dua orang peracik obat ilegal yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan kesehatan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwikoranto, Rabu, mengatakan, kedua peracik obat ilegal tersebut adalah Setyo Mardjoko (51) warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Cholid Ansori (57) warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
"Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan polisi tentang maraknya penjualan obat racikan sendiri di sejumlah warung dan toko kecil di Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Setyo," ujar AKP Basuki kepada wartawan.
Dari penangkapan Setyo, akhirnya polisi menangkap Cholid. Perbuatan keduanya dinilai melanggar hukum dan membahayakan nyawa konsumen karena telah meracik obat daftar G tanpa dilengkapi dengan keahlian farmasi dan kesehatan.
"Keduanya tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi. Hanya salah satu di antaranya pernah bekerja di sebuah apotek dan yang bersangkutan hanya mengingat-ingat saja obat untuk jenis penyakit tertentu," terang Basuki.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ribuan butir obat yang sudah diganti kemasannya. Obat-obatan daftar G buatan pabrik tersebut oleh kedua tersangka lalu diracik dengan obat-obatan lainnya dan diberi label sendiri sesuai dengan kegunaan.
Obat racikan tersebut dijual dengan harga bervariasi, yakni berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk setiap kemasannya. Tergantung dari kegunaan obat yang dimaksud.
Semakin banyak racikan obat yang dikemas semakin mahal. Setiap kemasan terdiri lebih dari tiga jenis obat daftar G kemudian diberi nama dan label sendiri untuk menyembuhkan jenis penyakit tertentu.
Seperti kemasan obat yang diberi nama "Mur Dengkul" ataupun "Pegel Linu" yang digunakan untuk mengobati nyeri sendi dan pegal-pegal. Selain diracik tanpa takaran sesuai kefarmasian, obat tersebut juga tidak memiliki izin dari BPOM ataupun Departemen Kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.