Pengamat: Peran TNI-Kepolisian Harus Ditata Ulang
Sabtu, 5 Mei 2012 8:47 WIB
Malang - Pengamat militer dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Muhajjir Effendi mengemukakan, ke depan peran serta fungsi TNI dan kepolisian harus ditata ulang dalam sebuah Undang-undang.
"Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional inilah yang nanti akan menata ulang peran TNI dan kepolisian. Oleh karena itu, harus dicantumkan dalam salah satu klausal RUU tersebut," tegas Muhajjir di Malang, Sabtu.
Jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU Keamanan Nasional, katanya, peranan kepolisian pasti akan terkurangi karena adanya Dewan Keamanan Nasional yang otomatis juga ada di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Dalam Dewan Keamanan Nasional itu nanti, katanya, keterlibatan TNI juga cukup sentral, disamping juga melibatkan para tokoh masyarakat dan unsur pemerintah. Dengan demikian, gesekan-gesekan antara TNI dan Polri bisa diminimalkan.
Selama belum ada RUU Keamanan Nasional yang mengatur peran dan fungsi masing-masing institusi (TNI dan Polri), tegasnya, jangan harap tidak akan pernah ada konflik antara kedua matra tersebut.
Namun demikian, lanjutnya, riak-riak kecil yang berbuah konflik tersebut jangan sampai ada eskalasi, apalagi sampai muncul penggunaan senjata organik yang telah duipercayakan pada masing-masing institusi.
Ia mengakui, sejak dipisahkannya TNI dan Polri memang ada kesan kepolisian memosisikan diri cukup tinggi, apalagi setelah diterbitkannya UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dan, perubahan perilaku dijajaran kepolisian ini yang menjadikan TNI reaktif.
"Kalau peran dan fungsi TNI maupun Polri ini tidak ditata ulang dan diatur dalam RUU dikhawatirkan ke depannya akan terjadi penyalahgunaan kewenangan (malpraktik birokrasi), bahkan memunculkan eskalasi yang lebih besar," tegasnya.(*)