Surabaya - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memprotes keputusan pemerintah soal penunjukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengimpor gula mentah sebanyak 240.000 ton, karena dinilai menyalahi tata niaga pergulaan. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu secara prinsip sudah menyalahi aturan. "Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 disebutkan bahwa perusahaan yang bisa mengimpor gula mentah adalah importer produsen. Artinya perusahaan yang mempunyai industri, baik industri gula maupun pabrik penyedap makanan," katanya. Ditemui di sela-sela pertemuan dengan jajaran direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Arum Sabil menyebut kebijakan impor gula mentah melalui PPI merupakan preseden buruk, karena telah melanggar tata niaga pergulaan. Menurut dia, PPI yang bergerak di sektor perdagangan dan tidak memiliki pabrik gula, dikhawatirkan hanya sekadar mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan kondisi industri pergulaan nasional. Selain itu, impor gula mentah bisa mengganggu struktur pergulaan nasional, karena semestinya digunakan untuk memaksimalkan kapasitas terpasang pabrik gula memasuki musim giling 2012. "Kalau tujuannya untuk memenuhi kebutuhan gula sebelum giling berlangsung, seharusnya pemerintah mengimpor gula kristal putih, bukan gula mentah," tambah Arum. Ia khawatir gula mentah impor tersebut nantinya merembes ke pasaran dan dijual bebas layaknya gula konsumsi, sehingga merugikan masyarakat dan mengakibatkan harga gula lokal anjlok. "APTRI sebagai wakil petani yang menjadi anggota Dewan Gula Indonesia sudah tiga kali tidak pernah diundang rapat, termasuk ketika memutuskan impor gula mentah tersebut," kata Arum Sabil. Sebelumnya, pemerintah memutuskan hanya PT PPI yang memperoleh kuota impor gula mentah sebanyak 240.000 ton, karena rekam jejak perusahaan tersebut cukup baik dalam kegiatan impor gula sebelumnya. (*)
APTRI Protes Penunjukan PPI sebagai Importer Gula
Kamis, 8 Maret 2012 20:32 WIB