Bangkalan - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Polantas Polsek Sukolilo, Briptu Erik Setyo Widodo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Safruddin Ainurrofik tersebut sebanyak empat orang yakni Ahmad, Hendra, Eko Fery dan Beni Asriyanto. "Britu Erik saya temukan dalam keadaan telanjang di pinggir jalan, tanpa sehelai bajupun dan tubuhnya bersimbah darah," kata Ahmad di hadapan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan anggota polisi itu. Ahmad yang merupakan anggota polisi ini, mendapatkan kesempatan pertama dibanding tiga saksi lainnya. Sebelum memberikan kesaksian, Ahmad bersama tiga saksi lainnya terlebih dahulu disumpah. Menurut Ahmad, saat itu dirinya sedang berada di kantor Mapolsek Blega. Ia mendapatkan laporan dari dari masyarakat bahwa ada mayat di kawasan alas Gigir, Desa Lombeng Dajah, Kecamatan Blega. Kemudian ia bersama empat anggota yang lain pergi ke lokasi untuk mengecek kebenaran. "Setelah sampai ke tempat kejadian ternyata memang benar," kata dia. Belum sempat memeriksa mayat tersebut, sambung Ahmad, dirinya mendapat kabar kalau tak jauh dari lokasi penemuan mayat ada karung putih yang berisi baju seragam polisi dan dia langsung menuju lokasi dimaksud. "Saat dibuka saya menemukan seragam polisi atas nama Erik, namun di bagian belakang baju sudah bolong seperti kena tembakan mengingat diameter lubangnya sama seperti peluru," ungkapnya. Selanjutnya ia melaporkan penemuan mayat dan karung pada pimpinan, lalu mayat itu diperintahkan untuk dibawa ke Puskesmas Blega dan kemudian dibawa ke RSUD Bangkalan untuk diotopsi. Sedangkan kedua terdakwa Iptu Sunarto dan Arif Wahyu yang didampingi penasehat hukumnya M. Mansur dan Fahrillah dalam persidangan mendengarkan dengan serius keterangan yang disampaikan saksi. Pada sidang sebelumnya, Rabu (29/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Diantara pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. Anggota Polantas Polsek Sukolilo Bangkalan Briptu Erik ditemukan tewas mengenaskan di hutan gunung Gigir, Bangkalan pada tanggal 1 Agustus 2011. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung, sementara bagian wajah korban banyak mengalami luka lebam. Jenazah Briptu Erik ditemukan di perkebunan jati di Desa Gunung Gigir, Kecamatan Blega, sekitar 15 meter dari jalan raya. Baju seragam kepolisian korban, ditemukan sekitar 20 meter dari jasad korban. Tertangkapnya kedua pelaku pembunuhan anggota Polsek Sukolilo, Bangkalan pengungkapan kasus itu berkat kejelian personel Polda Jatim, yang secara tidak sengaja menemukan mobil Toyota Avanza L-1791-WE warna hitam mencurigakan milik rental Junaidi dari Karangan, Wiyung, Surabaya. Ketika itu polisi curiga, karena ada sisa-sisa ceceran darah yang telah kering di bawah jok tengah mobil, dan juga butiran-butiran tasbih yang berserakan di bawah karpet mobil. Saat itu juga polisi lalu mencocokkan jenis darah di mobil yang digunakan pelaku dan hasilnya identik dengan sampel darah Briptu Erik. Saat itu juga, polisi lalu bergerak cepat menelusuri siapa saja yang pernah menyewa mobil itu. Setelah dicek, ternyata saat tewasnya Briptu Erik, mobil itu dipakai oleh Aiptu Sunarto dan anaknya, Arif Wahyudi. (*)
PN Bangkalan Gelar Sidang Lanjutan Pembunuhan Polisi
Kamis, 8 Maret 2012 20:04 WIB