Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp1.364.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Nilai Antam Jumat menguat Rp7.000 kini jadi Rp1,503 juta per gram
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.