Cape Town (ANTARA) - Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Senin (7/10) mengumumkan rencana pengajuan bukti baru dalam kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Melalui pernyataan peringatan setahun genosida Israel di Gaza, Presiden Ramaphosa mengatakan negaranya akan menghadirkan bukti baru ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober ini.
Presiden itu menekankan bahwa memorandum yang akan dibawa ke ICJ memuat "bukti terperinci" yang membuktikan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Ramaphosa mendesak Israel agar menjalankan putusan langkah sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari, Maret, dan Mei 2024, dalam kasus yang sama.
Pada 26 Januari Mahkamah memerintahkan adopsi tindakan langkah sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas pelanggaran terhadap Konvensi Internasional tentang Pencegahan Genosida.
Sebelumnya pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan telah melayangkan gugatan terhadap Israel di ICJ dengan alasan bahwa Israel telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.
Sumber: WAFA