Bandarlampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengatakan, semua warga negara termasuk anak yang terlahir di luar pernikahan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Mawardi AS, di Bandarlampung, Senin mengatakan uji materi Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 43 ayat (1), di Indonesia memberi perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. "Dalam Islam, anak yang dilahirkan di luar nikah disebut haram, tapi sebetulnya anak yang dilahirkan itu tidak berdosa, dia tetap suci, orangtuanyalah yang bertanggungjawab atas kesalahan itu di hadapan Tuhan," katanya. Anak-anak itu, menurutnya, secara kemanusiaan berhak mendapat pengakuan kewarganegaraannya demi keberlangsungan hidup mereka. "Negara berhak melindungi legalitas anak-anak dari orang tua yang melakukan hubungan gelap," ujarnya. Namun demikian, bukan berarti pemerintah melegalkan perzinahan yang dapat merusak garis keturunan generasi manusia. Sementara itu pengurus Program "Officer Save the Children" untuk Wilayah Lampung Renvi Liasari, mengatakan anak-anak yang lahir di luar pernikahan berhak mengetahui kedua orangtuanya dan kerabat besar mereka. "Selama ini, anak-anak tersebut terlahir tapi tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya terpenuhi dari orangtuanya dalam hal ini ayah biologisnya," kata dia. Dalam sosial kemasyarakatan, anak-anak itu sulit mengurus akta kelahiran. Namun, belakangan kini anak tersebut bisa mendapatkan hak kewarganegaraannya, dengan menyebutkan nama ibunya saja tanpa menyertakan nama ayah biologisnya. "Yudisial Review UU tersebut sangat tepat menurut saya, karena mereka pada dasarnya tidak menghendaki kelahiran yang tidak wajar itu, dan ayah harus memenuhi empat prinsip perlindungan anak," ujar dia. Empat prinsif perlindungan terhadap anak itu yakni perlindungan dari diskriminasi, tercapainya kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak dan dijamin tumbuh kembangnya anak tersebut. Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki usai mengisi kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung mengatakan anak yang dilahirkan di luar pernikahan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. "UU tersebut diterapkan sebagai upaya negara untuk menekan secara preventif laki-laki yang sering mempermainkan perempuan hingga menghasilkan keturunan secara biologis," katanya. Ke depan, anak-anak yang dilahirkan di luar pernikahan, berhak mendapat perlindungan dari kedua orangtuanya dan berhak mendapat harta waris ayah biologisnya. "Selama ini, anak-anak yang terlahir di luar pernikahan, tidak pernah mendapatkan perlindungan dari lembaga kemasyarakatan, padahal mereka yang terlahir tidak pernah menghendaki lahir dengan cara yang tidak benar," kata dia menambahkan. (*)
MUI: Anak di Luar Nikah Berhak Dapatkan Perlindungan
Senin, 20 Februari 2012 9:05 WIB