PDIP Bojonegoro Harus Berkoalisi Dalam Pilkada
Minggu, 5 Februari 2012 20:22 WIB
Bojonegoro - Ketua DPC PDI P Bojonegoro, Jatim, Budi Irawanto, menyatakan, partainya yang hanya memiliki lima kursi di DPRD harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon sendiri dalam pilkada yang dijadwalkan digelar November 2012.
"Sesuai persyaratan pasangan calon yang bisa maju di dalam pilkada harus mendapatkan dukungan setara delapan kursi DPRD," katanya dalam sosialisasi tahapan penjaringan bakal cabup dan bakal cawabup di hadapan pengurus anak cabang (PAC) PDIP, Minggu.
Namun, menurut Wawan, begitu sapaan akrab Budi Irawanto, DPC PDIP tidak akan berkoalisasi dengan partai pendukung Bupati Bojonegoro Suyoto, yaitu PAN. "Saya pastikan, dalam pilkada mendatang kami tidak akan berkoalisasi dengan partai pendukung bupati sekarang," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan sebuah partai agama untuk diajak bergabung mengusung pasangan calon sendiri di dalam pilkada.
"Ada beberapa partai yang sedang kami jajaki, tapi yang berpeluang bergabung dari partai berbasis Agama," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDIP Bojonegoro Donny Bayu Setiawan menjelaskan, proses pemilihan bakal calon bupati dan bakal calon wabup diatur di dalam SK DPP No 031-A/TAP/DPP/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi PDIP.
Sesuai SK itu, lanjutnya, diawali dengan penjaringan bakal cabup dan bakal cawabup, yang dijadwalkan dibuka selama dua pekan, pada 13-27 Februari. Di dalam SK tersebut, berbeda dengan SK 031, yang prinsipnya pendaftar tidak harus berpasangan.
"Pendaftar dari luar PDI P bisa ikut mendaftar tidak harus berpasangan, sepanjang memenuhi persyaratan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi berkas pendaftar dilakukan secara berjenjang mulai tingkat DPC, DPD hingga DPP. Sesuai persyaratan, jumlah pendaftar yang bisa diajukan dalam verifikasi, minimal harus empat pasangan. "Kalau masih kurang, waktu pendaftaran diperpanjang," ucapnya.
Menurut dia, sepanjang syarat minimal terpenuhi DPD PDIP akan melakukan verifikasi dan melakukan penilaian, di antaranya menyangkut komitmen calon, dan solidaritas partai, kemudian memutuskan dua nama untuk dikirim ke DPP PDIP.
"Keputusan DPP PDIP mutlak dan wajib diperjuangkan setelah dilakukan penetapan," katanya. (*)