Magetan - Sebanyak 19 dari 51 toko swalayan (minimarket) di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum memiliki izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, Sabtu, mengatakan, saat ini ada 51 minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Magetan, tapi dari jumlah itu baru 32 toko yang mengantongi izin. Menurut dia, pada dasarnya sejumlah pengelola minimarket tersebut telah mengajukan perizinan, namun saat proses berjalan, banyak persyaratan yang kurang dan belum lengkap sehingga pihak KPPT terpaksa mengembalikan agar dilengkapi. Namun demikian, dalam pratiknya selama izin resmi belum keluar karena persyaratan yang kurang, sejumlah minimarket tersebut telah beroperasi. "Hal inilah yang sering terjadi. Bahkan mengacu dari data KPPT, jumlah minimarket paling banyak belum berizin justru berada di wilayah Kecamatan Magetan yang dekat dengan pusat pemerintahan," kata dia. Ia mengakui ada beberapa persyaratan yang terkadang susah dipenuhi para pengelola minimarket tersebut, salah satunya adalah seputar akte pendirian usaha perdagangan, termasuk persyaratan lainnya seperti zonasi harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, khusus bagi toko swalayan atau toko modern berjaringan. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Hal ini juga masih dipertegas dalam Perbup Magetan Nomor 65 Tahun 2011. Data KPPT Magetan mencatat, jumlah minimarket terbanyak berada di wilayah Kecamatan Magetan. Dari 24 minimarket yang ada, baru 17 toko yang memiliki izin, sedang tujuh toko lainnya nekat beroperasi meski belum ada izin. Jumlah minimarket terbanyak kedua ada di Kecamatan Maospati sebanyak sembilan toko yang empat di antaranya telah berizin dan empat lainnya belum. Sedangkan terbanyak ketiga ada di Kecamatan Barat yakni mencapai empat toko, yang dua di antaranya telah berizin dan sisanya belum. Terhadap sejumlah pengelola minimarket yang belum memiliki izin tersebut, kata Welly, pihaknya akan terus memberi peringatan atau teguran agar perizinannya segera diurus. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa penutupan paksa. (*)
Minimarket di Magetan Banyak Belum Berizin
Sabtu, 4 Februari 2012 16:37 WIB