Penambang Pasir Sandera Mobil Satpol PP
Selasa, 17 Januari 2012 5:15 WIB
Kediri - Para penambang pasir di Desa wonorejo Trisula, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin menyandera mobil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak diperbolehkannya warga untuk menambang pasir.
Saat itu warga sempat menahan enam unit mobil milik Satpol PP Kabupaten Kediri yang datang ke lokasi penambangan. Beruntung, saat itu tidak ada aksi kekerasan, walaupun petugas diminta untuk meninggalkan lokasi dengan jalan kaki.
Protes warga yang rata-rata menambang secara tradisional ini juga dilakukan dengan cara memblokade jalur ke lokasi penambangan. Warga memarkir sekitar 30 truk di jalan menuju lokasi penambangan, sebagai bentuk protes.
Teguh, salah seorang warga, Senin mengemukakan keputusan untuk penutupan lokasi ini membuat warga kehilangan mata pencaharian. Selama ini, menambang adalah pekerjaan utama warga. Jika dilarang, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
"Kami selama ini menggantungkan hidup dari menambang ini. Jika tidak begitu, bagaimana kami menghidupi keluarga," katanya mengungkapkan.
Selain memenuhi kebutuhan keluarga, ia juga mengatakan penambangan itu juga membantu pemerintah, agar aliran sungai yang digunakan sebagai jalur lahar dari Gunung Kelud (1.730 mdpl) bisa berfungsi dengan baik.
"Daerah ini juga sebagai jalur lahar. Aktivitas kami tentunya juga membantu pemerintah, agar tidak terjadi pendangkalan. Jika itu terjadi, saat Gunung Kelud meletus, lahar bisa meluap ke pemukiman warga.
Warga, lanjut Teguh sebenarnya tidak keberatan dengan permintaan pemerintah agar pasir itu tidak dijual ke luar. Selama ini, warga menambang hanya memenuhi kebutuhan lokal saja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto mengatakan keputusan penutupan lokasi penambangan itu dilakukan untuk menghindari bencana.
"Kami tidak ingin di daerah itu terjadi brantas kedua (kondisinya mirip Sungai Brantas yang dasar sungainya sudah rusak akibat penambangan pasir, red). Untuk itu, kami lakukan hal tersebut," katanya.
Ia juga menyebut, lokasi penambangan di daerah itu sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak tanah yang kondisinya sudah rusak, bahkan seperti gua. Kondisi itu tentnunya mengkhawatirkan, karena bisa membahayakan warga yang ada di sekitar lokasi, jika suatu saat lubang mirip gua hasil penambangan itu ambrol.
Ia mengatakan, larangan itu sifatnya adalah pengaturan, demi mencegah kerusakan lebih parah. Diharapkan, masyarakat juga mengerti, dan mengurangi bahkan menghentikan aktivitas penambangan yang saat ini sudah sangat parah tersebut. (*)