Polres Madiun Tangkap Pencuri Kayu Jati
Senin, 16 Januari 2012 13:59 WIB
Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang warga Kabupaten Bojonegoro yang diduga melakukan pencurian kayu di kawasan hutan jati yang terdapat di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto, Senin mengatakan, tersangka adalah Taufik (39) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Yang bersangkutan ditangkap oleh anggota kepolisian saat melakukan patroli di Jalan Raya Madiun-Surabaya yang berdekatan dengan kawasan hutan setempat.
"Tersangka ditangkap oleh petugas yang merasa curiga dengan sebuah truk dengan muatan tertutup. Truk tersebut berjalan sangat pelan saat melintasi tanjakan Pugruk yang berada di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di kawasan pinggir hutan jati Saradan," ujar AKP Edy.
Saat diperiksa, ternyata truk bernomor polisi S-9398-UA tersebut, mengangkut belasan gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran besaran dan panjang.
Taufik yang merupakan sopir truk tersebut langsung menunjukkan surat-surat yang diperlukan kepada polisi. Namun, surat atau dokumen kayu yang ditunjukkan ke polisi tidak sesuai dengan fisik kayu yang diangkutnya.
"Yang bersangkutan sudah menunjukkan sejumlah dokumen pelengkap dari kayu jati yang diangkutnya. Namun, saat dicek oleh petugas, dokumen tersebut tidak sesuai dengan fisik barang yang dibawanya. Ukuran kayu dalam surat banyak yang berbeda dengan ukuran kayu asli yang diangkutnya," terang Edy.
Merasa bingung dan tidak dapat menjelaskannya, Taufik akhirnya dibawa ke pos polisi terdekat untuk dimintai keterangan. Hingga kini, Taufik masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madiun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 batang kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata tiga hingga empat meter. Polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Edy menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu Taufik menebang pohon jati dan menerima kiriman kayu-kayu ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)